GUEST 15 February 2024
Dalam era teknologi informasi yang semakin berkembang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia telah memperkenalkan aplikasi elektronik sistem penerimaan negara melalui e-SPT PPh 21 sebagai sarana untuk mempermudah perusahaan dalam melakukan penghitungan dan pelaporan PPh 21 karyawannya. Penghitungan dan pelaporan dapat dilakukan secara otomatis dengan menggunakan sistem komputer, sehingga data dapat diinput dengan cepat dibanding cara manual dan hasil perhitungan pajak langsung dihasilkan dapat mengurangi risiko kesalahan manusia dalam mengoptimalkan efisiensi proses.
Perusahaan yang membutuhkan SDM (Sumber Daya Manusia) berkompeten dalam mengisi e-SPT PPh 21 merupakan peluang bagi para lulusan sekolah, lembaga pendidikan luar sekolah maupun perguruan tinggi karena keahlian tersebut merupakan investasi perusahaan dapat menjalankan proses perpajakan dengan baik dan menghindari potensi masalah hukum dan keuangan terkait perpajakan. Melihat pentingnya kompetensi perpajakan berbasis komputerisasi, mendorong tim PKM Institut Asia untuk mengadakan pelatihan e-SPT PPh 21.
Pelatihan meliputi cara penghitungan dan pengisian SPT PPh 21 secara manual, install aplikasi, penyelesaian studi kasus, praktek langsung penggunaan e-SPT di laboratorium komputer serta open discuss tentang fitur-fitur yang tersedia dalam aplikasi untuk menambah pemahaman dan pengalaman peserta. Hasil dari kegiatan pengabdian ini dapat memberikan kontribusi pada arti pentingnya
pendampingan proses penghitungan PPh 21 dan peningkatan pemahaman peserta didik tentang penggunaan aplikasi e-SPT PPh 21 baik berupa pelaporan menggunakan bukti fisik (cetak) maupun soft file SPT . Hasil pengabdian ini juga dapat digunakan sebagai pedoman bagi lembaga pendidikan luar sekolah dan pemerintah dalam mengembangkan strategi yang efektif untuk mempersiapkan peserta didik dalam menghadapi tuntutan perpajakan di dunia kerja.